Video Pelantikan DPRD NTT

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN HADIR DI NUSA TENGGARA TIMUR

 

Ketua bersama LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dipimpin Wakil Ketua LPSK RI, Ibu Susilaningtias, SH., M.H bersama Bapak Sriyana selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama LPSK RI dan beberapa rekannya  bersilaturahmi ke DPRD Provinsi NTT diterima Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia J. Nomleni didampingi Wakil Ketua Komisi V, Christien S. Pati, SP di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi NTT, Kamis (21/7/22)

Susilaningtias atau biasa disapa ibu Susi mengawali pembicaraan mengatakan, kedatangannya Bersama Tim dari Jakarta bermaksud menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan berkantor di Kupang Nusa Tenggara Timur. Lanjutnya, LPSK merupakan sebuah sebuah Lembaga yang berperan melindungi Saksi dan Korban tindak Pidana dalam berbagai kasus contohnya kasus pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan kasus lainnya. Lanjut Susi, memang tidak semua daerah dipilih LPSK untuk melaksanakan program ini, selain NTT ada juga Kalimantan Barat, Jawa barat, Jawa Tengah, Yokyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Ia melanjutkan, alasan dipilihnya NTT sebagai salah satu provinsi yang layak menerima program ini adalah tidak adanya partisipasi masyarakat saat terjadi kasus tindak pidana yang menimpa seseorang.

Disamping itu Wakil Ketua Komisi V, Kristien S. Pati, SP mengatakan secara langsung maupun tidak langsung mendukung kerja nyata yang sudah dilakukan LPSK dalam hal pendampingan bagi korban dan saksi di Nusa Tenggara Timur dan  salah satunya kasus pidana yang sudah didampingi oleh LPSK adalah kasus yang terjadi di Sumba Barat Daya di tahun 2020 lalu dan dukungan itu diberikan secara sukarela.

Kristien berharap dengan hadirnya LPSK di NTT membawa rasa nyaman bagi saksi dan korban tindak pidana yang selama ini merasa takut apabila ingin melapor sebuah kasus dengan alasan keamanan.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Nomleni berterima kasih karena NTT dipilih sebagai salah satu wilayah yang dipilih  sebagai wilayah kerja  LPSK tetapi Emi berharap jika sudah berkantor di NTT nantinya ada kolaborasi LPSK dengan beberapa organisasi yang memang sudah memperjuangkan hal serupa pada ruang itu  seperti rumah perempuan dan perlindungan terhadap tindak kekerasan dan juga  13 Srikandi DPRD NTT yang selama ini selalu memperjuangkan hal serupa dalam bentuk APBD.*** oken

Additional information