Tugas Pokok dan Fungsi Setwan
- Details
- Category: Setwan
- Published on Thursday, 09 March 2017 02:18
- Written by Humas DPRD Provinsi NTT
- Hits: 5004
Tugas Fungsi, Tujuan dan Sasaran Sekretariat DPRD NTT
Tugas Pokok dan Fungsi
Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi serta melaksanakan perumusan kebijakan, penyelenggaraan yang meliputi Administrasi umum, persidangan dan alat kelengkapan, keuangan, kehumasan dan keprotokolan untuk meningkatkan layanan prima dan profesional kepada DPRD dan publik.
Tujuan
- Meningkatkan kwalitas pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan DPRD, rumah tangga dan perjalanan.
- Meningkatkan kwalitas pelayanan administrasi persidangan dan alat kelengkapan, Komisi serta perundang-undangan.
- Meningkatkan Kwalitas pelayanan administrasi penyusunan anggaran dan pelaksanaan ketatausahaan serta evaluasi dan pelaporan.
- Meningkatkan kwalitas pelayanan administrasi kehumasan dan keprotokolan serta publikasi dan dokumentasi.
Sasaran
- Terwujudnya kwalitas pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan DPRD, rumah tangga dan perjalanan.
- Terwujudnya Kwalitas pelayanan administrasi persidangan dan alat kelengkapan, Komisi serta perundang-undangan.
- Terwujudnya Kwalitas pelayanan administrasi penyusunan anggaran dan pelaksanaan ketatausahaan serta evaluasi dan pelaporan.
- Terwujudnya kwalitas pelayanan administrasi kehumasan dan keprotokolan serta publikasi dan dokumentasi.
PERUBAHAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH