AKD DPRD PROVINSI NTT BERKONSULTASI KE DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
Alat Kelengkapan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur masing – masing Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yang dipimpin Anggota Bapemperda Yohanes De Rosari, SE berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka Konsultasi Bidang Tugas Badan – Badan ke Provinsi Jawa Timur, AKD DPRD Provinsi NTT diterima Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Drs. Ir. Daniel Rohi, M.Eng, SC., IPM dari Fraksi PDI Perjuangan di ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (22/06/22).
Turut serta dalam kunjungan tersebut Anggota DPRD Provinsi NTT lainnya yaitu, Bonefasius Jebaru, SE yang mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Drs. Refafi Gah, SH., M.Pd mewakili Badan Anggaran dan Ir. Alexander Foenay yang mewakili badan Musyawarah.
ertemuan dalam suasana kekerabatan yang dipimpin Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Drs. Ir. Daniel Rohi, M.Eng, SC., IPM membahas hal hal penting antara lain mengenai mekanisme perencanaan kegiatan DPRD terkait dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRD dan juga terkait tugas – tugas DPRD lainnya. Selain dua agenda tersebut, hal lain yang dibahas juga antaranya mengenai pembangunan Infrastruktur Jalan dan Potensi Pariwisata yang ada di NTT. *** Tim.. AM
Rapat Paripurnan Pendapat Akhir Fraksi
Foto : Rapat Paripurna Penympaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.
Rapat yang awalnya dipimpin Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia J. Nomleni dan digantikan oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. Inche D.P. Sayuna, SH., M.Hum., M.Kn dihadiri oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat dan diakhir rapat Wakil Ketua DPRD NTT menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 untuk ditetapkan. RApat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, senin (20/6/22)
KETUA DPRD NTT MENERIMA KUNJUNGAN KPU PROVINSI NTT
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni menerima Kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (16/06/22), bertempat di Ruang Kerja Ketua DPRD provinsi NTT, guna membahas Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Read more: KETUA DPRD NTT MENERIMA KUNJUNGAN KPU PROVINSI NTT
BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI NTT SOROTI STATUS HONORER DI TAHUN 2023
Badan Anggaran DPRD provinsi NTT menyoroti status honorer di tahun 2023 nanti dan meminta pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah bijak dalam menyikapi hal tersebut. Hal ini disampaikan juru bicaranya, Drs. Johanes Mat Ngare dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III DPRD Provinsi NTT Bersama Pemerintah terkait Penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021.
Read more: BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI NTT SOROTI STATUS HONORER DI TAHUN 2023
MASIH ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI NUSA TENGGARA TIMUR
"masih terdapat banyak Diskriminasi terhadap kaum perempuan di Nusa tenggara Timur" demikian paparan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Wakil Ketua DPRD,Aloysius Malo Ladi, SE saat menyampaikan alasan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke- III dalam Masa Persidangan II tahun 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan Pimpinan DPRD Provinsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi NTT yakni masing – masing Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah; dan Ranperda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD provinsi NTT, Jumat (04/03/22)
Meskipun dalam implementasinya sudah diatur dalam sejumlah perundang-undangan antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment And Occupation; dan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan bahkan sudah diatur juga dalam Paraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2001 tentang pengarusutamaan Gender namun hal ini tidak sejalan dengan kondisi realitas yang terjadi di masyarakat.
Read more: MASIH ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI NUSA TENGGARA TIMUR