Tupoksi Komisi

  • Print

DPRD Provinsi NTT terdiri dari Pimpinan DPRD dan Komisi, adapun berbagai Komisi yang ada di DPRD Provinsi NTT yaitu :

(1) Jumlah komisi terdiri dari :
a. Komisi I : Bidang Pemerintahan Umum;
b. Komisi II : Bidang Perekonomian;
c. Komisi III: Bidang Keuangan;
d. Komisi IV : Bidang Pembangunan; dan
e. Komisi V : Bidang Kesejahteraan Rakyat.

1. Komisi I, Bidang Pemerintahan Umum yang meliputi urusan : Organisasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Kepegawaian,  Pendidikan dan  Latihan,  Kesatuan Bangsa dan Politik, Kearsipan, Perbatasan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Pengolahan Data Elektronik, Polisi Pamong Praja, Statistik, Pertanahan, Pertahanan, Keamanan dan Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
2. Komisi II, Bidang Perekonomian yang  meliputi urusan : Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dan Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Logistik, Koperasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Komisi III, Bidang Keuangan meliputi urusan : Perpajakan, Retribusi, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Pengawasan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dunia Usaha dan Penanaman Modal,  Kawasan Industri dan Kapet, serta Perijinan;
4. Komisi IV, Pembangunan meliputi urusan : Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Kelistrikan,  Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan;
5. Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Transmigrasi dan Tenaga kerja, Pendidikan, Seni dan Budaya,  Pemuda dan Olah Raga,  Kesehatan dan Rumah Sakit, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Agama, Perpustakaan Daerah, Penanggulangan Bencana, Narkoba dan HIV/AIDS.

(2) Mitra kerja komisi I dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Pemerintahan, Biro Hukum,  Biro Umum, Biro Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Arsip Daerah,  Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Kantor Penghubung, Badan Pengelola Perbatasan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

(3) Mitra kerja komisi II dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Perekonomian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, dan KPHL Model Mutis Timau Unit XIX.

(4) Mitra kerja komisi III dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Keuangan, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, Inspektorat, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal, PT. Flobamor, PT. Bank NTT, PT. Jamkrida, Kawasan Industri Bolok dan Kapet Mbay.

(5) Mitra kerja komisi IV dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah SPAM.

(6) Mitra kerja komisi V dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Dinas Sosial, Dinas  Pemuda dan Olah Raga, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD. Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang,   dan Badan Penanggulangan Bencana.