Video Pelantikan DPRD NTT

Survey Kepuasan Masyarakat 2022

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT KUNJUNGI DISINI

 

Survey Kepuasan Masyarakat

 

 

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT KUNJUNGI DISINI

 

 

 

 

DPRD NTT MINTA PEMERINTAH PERTAHANKAN WTP

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT mengingatkan pemerintah agar secepatnya menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa dan diaudit. Dewan juga meminta kepada pemerintah untuk terus bekerja keras mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperoleh selama tiga tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2015, 2016 dan Tahun Anggaran 2017. Walaupun kata Orang Bijak mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya, namun Pemerintah Provinsi NTT telah menunjukkan kerja kerasnya dalam mempertahankan WTP yang merupakan kewajiban yang harus dicapai dalam pengelolaan keuangan ini tetap menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan WTP untuk Tahun Anggaran 2018. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Anwar Pua Geno, SH   dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2018 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2019, Jumat (11/1/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT.

Read more: DPRD NTT MINTA PEMERINTAH PERTAHANKAN WTP

KEMITRAAN DPRD DENGAN KEPALA DAERAH MERUPAKAN SYARAT MUTLAK

 

DPRD merupakanunsur pemerintahandaerahbersamaKepala Daerah. Hal inibermakna, DPRD memilikitanggungjawabkonstitusional  untukmencapaitujuanpenyelenggaraanpemerintahandaerahsebagaimanadiamanatkandalamUndangUndangNomor 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah. Karena iturelasikemitraan yang salingmengisi, mendukung dan menguatkanantara DPRD denganKepala Daerah merupakansyaratmutlakbagikesuksesanpenyelenggaraanpemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.  Hal tersebut di sampaikan oleh ketua DPRD Provinsi NTT  H. Anwar Pua Geno , SH  dalam pidatonya pada rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTT periode masa bakti 2014 - 2019 pada Selasa , 22 januari 2019 di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTT.

Melanjutkan pidatonya , peran DPRD melalui 3 fungsiyakni; fungsipembentukanperaturandaerahdimana DPRD membentuk peraturandaerahbersamaKepala Daerah, fungsianggarandimana DPRD membahas dan menyetujui APBD bersamaKepala Daerah dan fungsipengawasandiwujudkandalambentukmengawasipelaksanaan peraturandaerah, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.  Dalam kesempatan itu juga  kepada ketiga anggota Dewan yang baru di lantik yaitu; LOUISE LUCKY TAOLIN, S.SOS dari Partai Golkar Daerah Pemilihan(Kabupaten TTU, Belu dan Malaka); GABRIEL DARMAWAN dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan VII (Kabupaten TTU, Belu dan Malaka) dan RAFAEL DAUD GA, SE,MM dari Partai Hanura Daerah Pemilihan V (Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada) Anwar Pua Geno  menyampaikan  agar  segera dan dengan cepat dapatmenyesuaikan dalam melaksanakan fungsi fungsi Dewan tersebut.  

Dengan di lantiknya ketiga anggota DPRD tersebut maka genaplah sudah jumlah anggota DPRD provinsi NTT yaitu 65 orang.  Sidang dewan yang di gelar ini ,  di hadiri langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur viktor bungtilu laiskodat, sekda Provinsi NTT  beserta jajarannya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTT.              Pua Geno menjelaskan bahwa  LOUISE LUCKY TAOLIN, S. SOS menggantikan Saudara ALFRIDUS BRIA SERAN, ST dari Partai Golkar yang akan menempati posisi pada Komisi II dan Badan Anggaran; Saudara GABRIEL DARMAWAN menggantikan Saudara DOLVIANUS KOLO, S. Pd dari PDI Perjuangan yang akan menempati posisi pada Komisi I dan Badan Musyawarah dan Saudara RAFAEL DAUD GA, SE, MM menggantikan Saudari ANGELA MERCY PIWUNG, SHdari Partai Hanura yang akan menempati posisi pada Komisi IV dan Badan Musyawarah.   ITOC

Subcategories

Additional information