Video Pelantikan DPRD NTT

Struktur Setwan

 

Sekretariat DPRD Provinsi NTT terdiri dari : 1 orang Sekretaris, 3 Kepala Bagian, dan 9 Kepala Sub Bagian.

Kesembilan (9) Kepala Sub Bagian yaitu :

  1. Sekretaris DPRD Provinsi NTT sebagai Kepala Sekretariat
  2. Kepala Bagian Umum membawahi Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Keanggotaan Dewan, Sub Bagian Rumah Tangga dan Urusan Dalam dan Sub Bagian Protokol dan Perjalanan.
  3. Kepala Bagian Persidangan, Humas dan Produk Hukum Daerah, membawahi Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi, Sub Bagian Persidangan dan Alat Kelengkapan Dewan dan Sub Bagian Humas dan Publikasi.
  4. Kepala Bagian Keuangan membawahi Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN (KLIK DISINI)

Additional information