Pergub Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pejabat Struktural : 4 Orang
Pejabat Fungsional : 6 Orang
Pejabat Pelaksana : 75 Orang
Honorer : 70 Orang
Sekretariat Dewan Perwakilan Rayat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan sistem pendukung DPRD Provinsi. Sekretariat dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenag DPRD Provinsi.
Sekretariat DPRD Provinsi NTT dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi NTT.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi, yaitu Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.